LINGKAR MADIUN - Sebagai upaya penanganan covid-19 di Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat covid-19.
Kepala Dinas Sosial, H Alwi menuturkan kebijakan ini tak lain untuk memberikan dorongan motivasi kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Dalam hal ini Pemprov Jatim akan menyalurkan santunan kematian pada ahli waris senilai Rp 5 Juta per orang.
Sementara terkait daftar penerima bantuan, Pemprov Jatim akan memprioritaskan bagi pada ahli waris yang sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial RI.
"Sebelumnya bantuan ini memang diadakan oleh Kementerian Sosial namun saat ini sudah dihentikan. Oleh karena itulah Pemprov Jatim merencanakan program bantuan ini, " jelas Alwi.
Hingga 4 Maret 2021 data di Jawa Timur, jumlah korban meninggal dunia akibat covid-19 mencapai dari 9.212 orang.