Kota Pasuruan Buka Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Puskesmas yang Melayani

- 14 Juli 2021, 10:20 WIB
Pendaftaran vaksinasi tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan di RT/RW atau kelurahan setempat mulai 12 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Pendaftaran vaksinasi tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan di RT/RW atau kelurahan setempat mulai 12 Juli sampai 16 Agustus 2021. /Unsplash/CDC

LINGKAR MADIUN - Kota Pasuruan adalah salah satu kota yang ada di Jawa Timur yang menjalankan PPKM Darurat.

Untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Kota Pasuruan telah membuka pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat.  

Pendaftaran vaksinasi tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan di RT/RW atau kelurahan setempat mulai 12 Juli sampai 16 Agustus 2021.

Untuk melakukan pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Ahli Kesehatan Ungkap 2 Gejala Ini Dapat Mendeteksi Terserang Virus COVID-19 Atau Flu Biasa, Simak Ulasannya

Baca Juga: Terawangan Ahli Tarot, Masa Pandemi Belum Usai, Penyebaran Virus Corona Semakin Merebak, Terjadi Karena Ini

Baca Juga: Unik! Kapten Manchester United Ikuti Akun Instagram Bocah Asal Indonesia

  1. Penduduk Kota Pasuruan.
  2. Untuk 17 tahun ke atas membawa fotocopy KTP dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Untuk remaja usia 12 hingga 16 tahun membawa fotocopy KK.

Tempat pelayanan vaksinasi bisa dilakukan di delapan Puskesmas, yaitu Kandangsapi, Kebonsari, Kebonagung, Karangketug, Gadingrejo, Bugul Kidul, Sekargadung, dan Trajeng.

Untuk registrasi ulang di Puskesmas bisa dilakukan pada pagi hari pukul 07.30 - 10.00 WIB, dan pukul 14.30 - 17.00 WIB pada sore hari. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @pemkotpasuruan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x