LINGKAR MADIUN – Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi karyawan dan pengunjung harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin memasuki Mal.
Dalam kondisi PPKM Level 4 ini sebenarnya izin operasi mal masih diberikan, namun hanya supermarket dan beberapa tenant tertentu saja yang oleh beroperasi. Tentunya supermarket dan beberapa tenant tersebut harus beroperasi dengan mengikuti prokes yang ketat.
Dalam peraturan tersebut juga membuat pengecualian bagi orang yang kurang dari 3 bulan sembuh dari Covid-19 dengan cukup menunjukkan surat hasil laboratorium dengan hasil negative.
Baca Juga: Wanita Asal Bojonegoro Ini Meracik Sari Kedelai dengan 2 Bahan Alami Ini Menjadi Minuman Kesehatan
Selain itu pengecualian juga dibuat untuk orang yang tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi, hal ini cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Berikut adalah daftar Mal yang berlakukan pengunjung dan karyawan wajib memiliki sertifikat vaksin:
Baca Juga: PMI Berdatangan Terus di Asrama Haji Sukolilo, Kapasitas Semakin Sesak
- Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan
- Cibubur Junction, Jakarta Timur
- Senayan Park, Jakarta Selatan
- Bassura City, Jakarta Timur
- Lippo Mal Puri, Jakarta Barat
- ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat
- Blok M Plaza
- Grand Indonesia
- ITC Cempaka Mas, dan ITC Fatmawati
- Mal Kota Kasablanka
- Lippo Mal Kemang
- Mal Artha Gading
- Pluit Village
- Pusat Grosir Cililitan
- Senayan Park
- Thamrin City
- Gandaria City
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disentil Oknum Kepala Desa Tentang Kebijakannya, Begini Respon Ganjar
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman arahkata.pikiran-rakyat.com dengan judul “Deretan Mal di Jakarta yang Berlakukan Sertfikat Vaksin COVID-19”.***