Direktur Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus dan KA di Tulungagung: Sebagai Komitmen Kami

- 28 Februari 2022, 14:19 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. /Instagram @rivan.purwantono

Adapun terkait korban meninggal dunia, menurut Rivan akan mendapatkan santunan uang senilai Rp50 juta dan bagi korban luka-luka dijamin biaya perawatan sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Liburan Dijamin Betah, Tak Ingin Pulang Setelah Berkunjung ke 5 Tempat Wisata di Blitar Ini

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20juta," kata Rivan.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam," sambungnya.

Lebih lanjut Direktur PT Jasa Raharja itu menegaskan bahwa santunan dan jaminan untuk para korban meninggal serta luka-luka tetap diberikan meskipun kecelakaan terjadi pada akhir pekan atau hari libur.

 

Menurut Rivan, hal ini diwujudkan karena sebagai upaya komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan hak para korban kecelakaan yang terjadi karena angkutan umum.

Rivan selaku Direktur PT Jasa Raharja juga berharap dana santunan dan jaminan bagi korban kecelakaan bus dan KA di Tulungagung ini bisa meringankan beban keluarga korban.

"Ini sebagai komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkatan umum. Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x