LINGKAR MADIUN - Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pemerintah gesit memberikan persyaratan hewan ternak yang dijadikan hewan kurban.
Di berbagai wilayah Indonesia, kini dikabarkan sedang mewabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan lainnya.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan 3 syarat hewan yang higienis disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 H ini.
Encus Suswaningsih selaku Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melaporkan bahwa wabah PMK telah menyebar ke 22 kecamatan dan sudah menyerang pada 1.356 hewan ternak.
"Penyebaran PMK saat ini sudah mencapai 47 desa dari 22 kecamatan," ujar Encus dikutip Lingkar Madiun dari Antaranews pada 28 Juni 2022.
Lebih lanjut, Encus menambahkan bahwa wabah PMK di Kabupaten Cirebon ini tersebar cepat. Pasalnya 1.356 hewan ternak dari berbagai jenis terpapar PMK, termasuk juga domba.
Baca Juga: 4 Zodiak Air Berperilaku Saat Putus Cinta Hingga Emosi Memuncak
Namun, Encus mengatakan hewan ternak yang terkena paparan PMK ini didominasi oleh sapi yakni 1.168 ekor, terdiri dari 1.143 sapi potong dan 25 ekor sapi perah.
"PMK juga sudah menyerang domba dengan jumlah10 ekor dan kerbau 178 ekor," tutur Encus.