Kabar Gembira, Pemprov Jatim Perpanjang Diskon Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

- 1 Agustus 2020, 20:06 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /Instagram/@khofifah.ip
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /Instagram/@khofifah.ip /

LINGKAR MADIUN- Ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Timur.

Ditengah sulitnya ekonomi karena Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kembali memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan kebebasan perpanjangan tersebut sampai dengan akhir bulan Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya, Khofifah telah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pejak kendaraan bermotor hanya berlaku dari tanggal 2 April hingga 31 Juli 2020, namun kali ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.

Tidak hanya itu, diskon juga diberikan kepada badan usaha dan pemilik kendaraan pribadi untuk bulan ini.

Selain itu, Khofifah Indar Parawansa juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dimana kebijakan tersebut guna meringankan beban masyarakat di Jatim terlebih masih masa pandemi.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Jatim Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x