Ingat, Terminal Tamanan Kota Kediri Perketat Jumlah Penumpang

- 5 Agustus 2020, 12:07 WIB
Korsatpel Tamanan Kota Kediri Bambang Suprianta meninjau kesiapan bus/ Dwiyan Lingkar Kediri/
Korsatpel Tamanan Kota Kediri Bambang Suprianta meninjau kesiapan bus/ Dwiyan Lingkar Kediri/ /

LINGKAR MADIUN- Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri terus memperketat jumlah penumpang bus diwilayahnya.

Hal ini dilakukan, untuk memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.

Selain itu membatasi mobilisasi masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru. 

Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal tipe A Tamanan Kota Kediri, Bambang Suprianta mengatakan, pihaknya akan terus memperketat mobilisasi penumpang selama masa adaptasi kebiasaan baru.

"Tidak hanya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saja, bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pun juga terus kami lakukan penyesuaian," ungkapnya kepada Lingkar Madiun.com

Bambang menambahkan, secara umum terdapat sedikit pelonggaran, yakni bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, yang telah diterbitkan pada 10 Juni lalu.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Pada aturan sebelumnya, jumlah penumpang maksimum yang bisa diangkut oleh bus AKAP adalah 50 persen dari kapasitas kendaraannya, seperti yang tertera pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x