Timsel Zona 6 Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim, Ini Persyaratannya!

- 24 Mei 2023, 16:40 WIB
Timsel Zona 6 Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim
Timsel Zona 6 Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim /Instagram @bawaslukabmadiun/

LingkarMadiun.com - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Se-Jawa Tmur (Jatim) Zona 6 mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028.

Pendaftaran ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 diseluruh Indonesia.

Adapun Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang termasuk dalam wilayah zona 6 diantaranya Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Aksi Bupati Djafar Tawarkan Makanan kepada Siswa di Ende Viral, Netizen: Kelihatan Sangar Tapi Penyayang

Bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim di zona 6 periode 2023-2028.

Berikut LingkarMadiun.com bagikan persyaratannya sebagaimana dilansir dari laman resmi Bawaslu Jawa Timur, simak selengkapnya!

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
  3. Setiap kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisli di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ini Kangmas dan Nimas 2023 Duta Wisata Kabupaten Madiun

Berikut berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim zona 6 periode 2023-2028 yang perlu kamu siapkan!

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
  18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu https://sdmod.bawaslu.go.id/;
  19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Harga Cabe Turun, Bawang Merah dan Daging Ayam Broiler Naik di Kabupaten Madiun Tanggal 24 Mei 2023

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: jatim.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x