Ini Yang Terjadi Setelah Dua pelajar Ini Tertangkap Nyabu

- 18 September 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ditangkap nyabu, Kamis (10/9/2020).

Namun, Kepolisian Sektor (Polsek) Pamekasan Kota tidak menahan kedua tersangka berinsial A (18) dan R (16), dan hanya wajib lapor.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari rri.co.id Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto menyampaikan “Alasan wajib laporan karena masih di bawah umur dan baru menggunakan satu kali waktu itu, tapi tetap proses lanjut,” pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Lengkap! Lirik Lagu Blueberry Eyes Max Feat Suga BTS dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Keren! BTS Rilis Set Remix Versi NightTime Single Dynamite Hari Ini

Untuk pendampingan, dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Pamekasan, tambahnya. 

Bambang menjelaskan, kedua remaja laki-laki yang masih berstatus pelajar SMK itu, ditangkap jajaran Polsek Pamekasan Kota pada Kamis (10/9/2020) dengan barang bukti 0.2 gram sabu.

Menurut Bambang, informasi yang didapatkan pihak kepolisian, para tersangka itu mendapat barang tersebut dari wilayah Kecamatan Larangan.

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x