LINGKAR MADIUN – Pencurian kain kafan menggemparkan Warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Minggu 20 September 2020.
Makam yang dibongkar merupakan makam seorang perempuan tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Sementara itu, dilansir dari Kabar Jombang, polisi telah memintai keterangan dua orang saksi. Dari sejumlah pihak keluarga.
Baca Juga: Dua Warga Terseret Banjir, Ini Penyebab Banjir Bandang Sungai Cibuntu-Sukabumi
Baca Juga: Cegah Sengkolo, Madiun Gelar Ruwatan Massal
Selain itu polisi juga mengamankan sebuah piring seng. Diduga kuat, piring seng tersebut dipakai pelaku menggali makam Anis Purwaningsih (26) warga setempat.
Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sanjaya mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan kepolisian.
Sebab apa yang dilakukan pelaku itu merupakan adalah tindakan melanggar hokum. Pelaku juga terancam hukuman penjara 1,4 tahun.
Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020, Tersedia untuk S1, S2, dan S3