LINGKAR MADIUN- Sigit Purnomo Said alias Pasha 'Ungu' ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menyusul Hidayat yang cuti mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said, sampai masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan, dalam keterangannya Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Semakin Menjadi-Jadi, Erick Bakal Perpanjang BLT dan Subsidi Gaji Hingga 2021
Baca Juga: Fakta 'Selatan Jawa' Miliki Potensi Gempa dan Tsunami Lebih Besar, Ini Penjelasan BMKG...
"Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota," katanya.
Goenawan mengatakan, penunjukkan tertuang dalam SK gubernur, meliputi pelaksanaan pengambilan kebijakan bersifat strategis, seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Baca Juga: Kemnaker Targetkan Balang Batang Riau Menyerap 32 Ribu Tenaga Kerja