"Di truk itu, satu pengemudinya meninggal di tempat, dua luka berat. Jadi total korban, lima meninggal, lima luka ringan, dua luka berat," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda kepada wartawan Sabtu 17 Oktober 2020.
Dari ruko itu, tidak ada korban namun mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Baca Juga: Rekomendasi Film dengan Alur Cerita Menarik
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 dini hari.
"Hasil penyelidikan dan olah TKP, bersama Korlantas, Polda Jabar, Satlantas Polres Bogor, kemudian hasil penyelidikan awal, itu terjadi akibat kelalaian pengemudi mengoperasionalkan rem," ujar Fitra.
Saat ini korban yang mengalami luka-luka masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Cisarua, Bogor. Sementara, untuk korban yang meninggal dunia langsung dibawa oleh keluarga masing-masing.
Baca Juga: MANUVER: Curahan Hati Gatot Nurmantyo di Kanal Karni Ilyas Club
Dia menuturkan bahwa kepolisian saat ini sedang membuka penyelidikan terkait dengan insiden kecelakaan maut itu. Meski demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
Dia menuturkan, pengemudi berinisial EH (29) asal Cianjur itu sebenarnya tidak memiliki kelengkapan syarat pengendaraan truk.
"Pengemudi juga tidak ada memenuhi syarat pengemudi, yaitu SIM. Masih kami dalam pengembangan," pungkas dia.***(Muhammad Rasya, Jurnal Gaya)