Game Online Dinilai Melalaikan, Aceh Akan Terapkan Hukuman Cambuk

- 29 Oktober 2020, 15:35 WIB
ilustrasi bermain game online/pexels
ilustrasi bermain game online/pexels /

Lingkar Madiun - Dalam kondisi pandemi seperti ini, wajar jika mudah bosan karena aktivitas monoton dirumah. Terlebih anak muda yang gemar bermain, harus menahan untuk tetap dirumah saja. Game online pun menjadi alternatif hiburan yang digemari para remaja. 

Mewabahnya permainan game online di Aceh Barat di kalangan generasi muda. Bupati Aceh Barat H Ramli, MS berjanji, akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara hukuman cambuk pemain game online sejenis PUBG. 

Baca Juga: Sinopsis Cabin in the Woods: Terjebak dalam Kabin, Hingga Serangan Zombi

Menurutnya, hukuman cambuk itu berdasarkan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).  "Kalau saya sebagai bupati, apa dikatakan MPU sangat setuju. Bisa jadi ke depan akan kita buat Perbub, insya Allah," katanya, Rabu (28/10/2020). 

Perbub tersebut tentunya mesti mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun dari segi agama, ia menilai penjatuhan cambuk bagi pemain game online PUBG sangat tepat sebagaimana disarankan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). 

Baca Juga: Trending, Inilah Lirik Lagu TWICE - I Can’t Stop Me

Ramli, MS berpesan kepada pemuda untuk memperingati Sumpah Pemuda ke-92 dengan meninggalkan permainan game online demikian karena hanya melalaikan dan merugikan. 

Ramli menambahkan "Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini, banyak pekerjaan lain sebagai alternatif, jangan main lagi game PUBG, itu tidak baik dan dilarang menurut kajian MPU." 

Baca Juga: Inilah Buntut Kontroversi Presiden Prancis Emmanuel Macron

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x