Cek Fakta: Benarkah BPKB dan Sertifikat Tanah Masuk dalam Syarat Pencarian BSU Kemenag RI?

16 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer. /Pixabay/EmAji

LINGKAR MADIUN- Maraknya bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, hingga menimbulkan disinformasi yang dapat meresahkan masyarakat Indonesia.

Salah satunya ialah beberapa syarat pencairan Bantuan Subsisi Upah (BSU) dari Kementerian Agama yang melampirkan BPKB atau Sertifikat Tanah adalh Hoax.

Dari pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto pada 14 Desember 2020 yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

Baca Juga: Papu Gomez Akan Hengkang Dari Atalanta, Duo Milan Siap Bersaing Dapatkan Striker Ini

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

Berikut tulisan yang diunggah dalam akun pribadinya, sebagai berikut:

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Lverpool vs Tottenham Kamis, 17 Desember: Perebutan Puncak Klasmen

Baca Juga: Shio ini Sangat Mementingkan Karier Daripada Apapun, Cek Apakah Ini Shio Kamu ?

Tulisan dalam gambar:

“Selamat,

Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.

Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Persyaran yang harus dibawa:

1.KTP/Tanda pengenal lain;

2.NPWP (jika sudah memiliki);

3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;

4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

Baca Juga: Papu Gomez Akan Hengkang Dari Atalanta, Duo Milan Siap Bersaing Dapatkan Striker Ini

Berdasarkan klarifikasi pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter dan Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI menegaskan bahwa BPKB tidak masuk dalam pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, infromasi terkait syarat pencarian BSU bagi penerima tidak ada lampiran untuk membawa BPKB atau sertifikat tanah atau infromasi tersbut ialah salah.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler