Cek Fakta: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Benarkah?

17 Juni 2021, 15:00 WIB
Cek Fakta: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Benarkah? /Facebook/rizal akbar/

LINGKAR MADIUN - Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maju tiga periode untuk kembali menjabat Presiden.

Dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mengamendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Italia Vs Swiss: Taklukkan Swiss Tiga Gol Tanpa Kebobolan, Italia Tim Pertama Lolos Babak 16 Besar Euro 2020

Berita tersebut beredar melalui akun Facebook dengan pemilik akun Rizal Akbar yang membagikan sebuah foto pada Senin, 14 Juni 2021.

"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam foto dari akun Facebook Rizal Akbar

Lantas, benarkah MPR resmi amandemen kelima UUD 1994, Presiden Jokowi kembali maju tiga periode di pilpres 2024?

Baca Juga: Fakta Mutasi Virus Covid-19 Menjadi Varian Delta, Simak Ulasan Gejalanya

Menurut Tim Lingkar Madiun setelah ditelusuri bahwa informasi yang mengklaim amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode di Pilpres 2024 adalah tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi informasi yang beredar tersebut.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak MPR tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Menurut Penelitian 4 Bumbu Dapur Ini Dapat Mengoptimalkan Aliran Darah, Salah Satunya Cabe Rawit

Wakil Ketua MPR itu mengatakan sebagai bentuk komitmen pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Tindaklanjuti Lonjakan Covid-19, Kemenag Batasi Kegiatan Rumah Ibadah Masyarakat di Zona Merah dan Oranye

Tak hanya itu, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945 demi menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.

Kesimpulannya bahwa informasi yang mengklaim MPR mengandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden adalah salah dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler