Menkeu, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Vaksin COVID-19 hingga Rp50,59 Miliar

- 7 Desember 2020, 11:46 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Bebaskan Pajak Vaksin Covid-19 Hingga Rp50,59 Miliar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Bebaskan Pajak Vaksin Covid-19 Hingga Rp50,59 Miliar /Kemenkeu Photo/ Pushaka/Kemenkeu.go.id

LINGKAR MADIUN- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa vaksin COVID-19 dari Sinovac, Tiongkok yang tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020 dibebaskan dari pajak senilai Rp 50,59 Miliar.

Menkeu mengatakan bahwa pengadaan vaksin COVID-19 tersebut bebas dari bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan juga pajak impor sebesar Rp36,39 miliar.

Pembebasan biaya tersebut ditujukan untuk pengadaan 1,2 juta vial satu dosis vaksin dan sejumlah 568 vial satu dosis vaksin sebagai sampel untuk diuji kembali.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Pemerintah Siapkan Sistem Canggih untuk Realisasi Vaksinasi

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Simak 4 Hal Penting dari Presiden Jokowi Berikut Ini

“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

Fasilitas fiskal tersebut, menurutnya diberikan untuk membantu importasi vaksin COVID-19 yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur mengenai pemberian keringanan kepabeanan dan atau cukai serta keringanan perpajakan impor pengadaan vaksin sebagai salah satu upaya penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Akhirnya 1,2 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x