LINGKAR MADIUN - Telah beredar aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp muncul foto surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis, 24 Desember 2020
Isi dari surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Baca Juga: Ingin Awet Muda, Lakukan ini Sebelum Subuh, Simak Ulasannya
Baca Juga: Perayaan Natal di Masa Pandemi, Inilah Link Live Streaming Misa Natal 2020 Secara Virtual
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Tes Swab Antigen Gratis Digelar di Stasiun Pasar Senen
Itulah isi surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Setelah ditelusuri foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan pesan hoaks