Cek Fakta: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Benarkah?

- 17 Juni 2021, 15:00 WIB
Cek Fakta: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Benarkah?
Cek Fakta: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Benarkah? /Facebook/rizal akbar/

LINGKAR MADIUN - Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maju tiga periode untuk kembali menjabat Presiden.

Dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mengamendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Italia Vs Swiss: Taklukkan Swiss Tiga Gol Tanpa Kebobolan, Italia Tim Pertama Lolos Babak 16 Besar Euro 2020

Berita tersebut beredar melalui akun Facebook dengan pemilik akun Rizal Akbar yang membagikan sebuah foto pada Senin, 14 Juni 2021.

"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam foto dari akun Facebook Rizal Akbar

Lantas, benarkah MPR resmi amandemen kelima UUD 1994, Presiden Jokowi kembali maju tiga periode di pilpres 2024?

Baca Juga: Fakta Mutasi Virus Covid-19 Menjadi Varian Delta, Simak Ulasan Gejalanya

Menurut Tim Lingkar Madiun setelah ditelusuri bahwa informasi yang mengklaim amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode di Pilpres 2024 adalah tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi informasi yang beredar tersebut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x