LINGKAR MADIUN - Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maju tiga periode untuk kembali menjabat Presiden.
Dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mengamendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berita tersebut beredar melalui akun Facebook dengan pemilik akun Rizal Akbar yang membagikan sebuah foto pada Senin, 14 Juni 2021.
"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam foto dari akun Facebook Rizal Akbar
Lantas, benarkah MPR resmi amandemen kelima UUD 1994, Presiden Jokowi kembali maju tiga periode di pilpres 2024?
Baca Juga: Fakta Mutasi Virus Covid-19 Menjadi Varian Delta, Simak Ulasan Gejalanya
Menurut Tim Lingkar Madiun setelah ditelusuri bahwa informasi yang mengklaim amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode di Pilpres 2024 adalah tidak benar alias hoaks.
Hal tersebut membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi informasi yang beredar tersebut.