Dia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak MPR tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca Juga: Menurut Penelitian 4 Bumbu Dapur Ini Dapat Mengoptimalkan Aliran Darah, Salah Satunya Cabe Rawit
Wakil Ketua MPR itu mengatakan sebagai bentuk komitmen pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.
Tak hanya itu, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945 demi menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.
Kesimpulannya bahwa informasi yang mengklaim MPR mengandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden adalah salah dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***