Cek Fakta: Anies Baswedan Terancam Hukuman Mati, KPK Temukan Bukti Hangusnya Anggaran DKI? Simak Faktanya

- 16 Juli 2021, 15:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Instagram @aniesbaswedan

LINGKAR MADIUN - Beredar berita bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman mati setelah BPK dan KPK temukan hangusnya anggara DKI

Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tengah sibuk menangani kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: Blusukan Ke Kampung Sunter, Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Sembako dan Paket Obat

Namun di tengah desas-desas yang menerpa dirinya, beredar kabar yang mengklaim bahwa Anies Baswedan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp763,85 miliar.

Informasi yang beredar itu menerangkan bahwa Anies Baswedan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana yang terbuang mencapai lebih dari Rp763,85 miliar.

Baca Juga: Terungkap, 4 Tanaman yang Disebutkan dalam Al Qur’an Ini Bagus Untuk Imunitas Tubuh

Dan berita tersebut didapatkan dari sebuah kanal Youtube POLITIK NUSANTARA pada Selasa,13 Juli 2021

Sementara untuk judul unggahan video tersebut adalah "BERITA TERKINI ~ BPK & KPK Temukan Bukti Hangusnya Anggaran DKI! Anies Terancam Hukuman Mati".

Lantas benarkah Anies Baswedan melakukan korupsi anggaran punya DKI dan terancam hukuman mati?

Baca Juga: Mbah Mijan Peringatkan Akan Terjadi Getaran Hebat: Cuaca Panas Tapi Seperti Ada Sesuatu yang Tak Bagus

Ditelusuri oleh Tim Lingkar Madiun ternyata informasi yang mengklaim Anies Baswedan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp763,85 miliar adalah tidak benar atau hoaks

Karena pada unggahan video itu hanya membahas terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan adanya dana yang terbuang secara percuma di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara mencapai Rp763,85 Miliar.

Baca Juga: Dzikir Terdahsyat Rasulullah SAW di Sepertiga Malam, Mengetuk Pengampunan Langit di Waktu Sholat Tahajud

Selain itu, salah satu dari tiga perusahaan BUMD yang menjadi entitas pemeriksaan oleh BPK adalah PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro).

Yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakpro untuk merealisasikan Ibu Kota sebagai tuan rumah penyelenggaraan Formula E di tahun 2020.

Tapi, karena adanya pandemi, rencana itu akan ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Dzikir Terdahsyat Rasulullah SAW di Sepertiga Malam, Mengetuk Pengampunan Langit di Waktu Sholat Tahajud

Dan fakta lainnya adalah tidak ada ditemukan pernyataan resmi maupun valid mengenai Anies Baswedan yang terancam mendapatkan hukuman mati perihal tersebut.

Dapay disimpulkan bahwa sumber-sumber resmi KPK maupun BPK tidak ditemukan adanya informasi yang mendukung kebenaran klaim unggahan video kanal YouTube tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x