Segera Login simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan untuk Guru Madrasah Non PNS

12 Desember 2020, 13:21 WIB
Cek simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan Sekaligus untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS /Kemenag/Twitter/Kemenag

LINGKAR MADIUN- Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk para guru madrasah non PNS sudah mulai masuk pada tahap pencairan.

Subsidi  gaji ini akan dicairkan kepada rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur dengan nama para penerima.

Subsidi gaji ini diberikan kepada para guru honorer di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bantuan di era pandemi seperti guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemudikbud).

Setiap guru akan mendapatkan sejumlah Ro1,8 juta selama tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember di mana masing-masing bulan mendapatkan Rp600 ribu.

Karena subsidi ini dicairkan pada bulan Desember maka bulan ini para Guru Honorer bisa mendapatkan Rp1,8 juta sekaligus.

Baca Juga: Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu, Inilah 10 Bansos Yang Cair di Bulan Desember 2020

Untuk dapat mencairkan subsidi gaji tersebut, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Login ke simpatika.kemenag.go.id;

2. Cek notifikasi pemberitahuan di Simpatika di akun Anda;

3. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika;

4. Cetak juga Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga telah tersedia di Simpatika.

5. Setelah dicetak, SPTJM ditandatangani di atas meterai;

6. Lalu, Anda bisa langsung mengunjungi kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah dengan membawa dua surat yang dicetak di atas dan KTP;

Baca Juga: Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

7. Sesampainya di Bank, Anda harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah;

8. Setelah semua proses di Bank selesai, maka Anda akan mendapatkan buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

9. Selanjutnya, Anda bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank tersebut.

Perlu diketahui bagi para guru madrasah non PNS, bahwa nantinya subsidi gaji tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP. Lalu untuk guru yang belum memiliki NPWP akan dikenai pajak sebesar 6%.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler