LINGKAR MADIUN- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan perayaan Natal, 25 Desember 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadan dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-10.
Surat edaran ini telah resmi dikeluarkan dengan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pada tanggal 30 November 2020.
Panduan perayaan Natal 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada umat Kristiani dalam merayakan hari raya namun tetap melakukan prokes dengan disiplin.
Baca Juga: Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag
Baca Juga: Warga Brazil Turun Ke Jalan Tolak Kewajiban Vaksin Covid-19 Dari Sinovac
SE ini ditertibkan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia sehingga penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi COVID-l9 tahun ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan korban.
Panduan ini berlaku untuk jemaat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah dan merayakan Natal 2020 di rumah ibadah.
Lalu, apa saja ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak
berlebihan namun tetap memiliki arti kekeluargaan yang kuat;