Terdapat Indikasi Penggunaan Mata Uang Asing, Bank Indonesia Ajak Masyarakat Cintai Rupiah

- 30 Januari 2021, 13:54 WIB
Bank Indonesi mengajak masyarakat merawat Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia
Bank Indonesi mengajak masyarakat merawat Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia /Bank Indonesia

 

LINGKAR MADIUN – Banyak berlalu lalang kabar tentang indikasi penggunaan mata uang selain Rupiah di masyarakat.

Menurut Bank Indonesia (BI) semua peraturan tentang penggunaan mata uang Rupiah sudah tertulis di Pasal 23 B UUD 1945 jo.

Mata Uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Keastuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 21 ayat 1.

Baca Juga: 6 Penyebab Telapak Tangan Berkeringat, Salah Satunya Kurang Bergerak ,Simak Penjelasannya

Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa setiap transaksi pembayaran wajib menggunakan Rupiah jika dilakukan di wilayah NKRI.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan menghindari alat pembayaran selain Rupiah.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Gubernur Khofifah Awali Agenda ke Pelabuhan Tanjung Perak

Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa bentuk selain Rupiah seperti Dinar, Dirham, atau bentuk-bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di NKRI.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x