LINGKAR MADIUN – Banyak berlalu lalang kabar tentang indikasi penggunaan mata uang selain Rupiah di masyarakat.
Menurut Bank Indonesia (BI) semua peraturan tentang penggunaan mata uang Rupiah sudah tertulis di Pasal 23 B UUD 1945 jo.
Mata Uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Keastuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 21 ayat 1.
Baca Juga: 6 Penyebab Telapak Tangan Berkeringat, Salah Satunya Kurang Bergerak ,Simak Penjelasannya
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa setiap transaksi pembayaran wajib menggunakan Rupiah jika dilakukan di wilayah NKRI.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan menghindari alat pembayaran selain Rupiah.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Gubernur Khofifah Awali Agenda ke Pelabuhan Tanjung Perak
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa bentuk selain Rupiah seperti Dinar, Dirham, atau bentuk-bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di NKRI.