Bank Indonesia Membuka kembali Penukaran Uang Rupiah Rusak, Berikut Kriterianya

- 11 November 2020, 13:20 WIB
ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Mohamad Trilaksono

LINGKAR MADIUN – Mulai 12 November 2020 Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Ini dilakukan sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19,

"Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI," kata kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalm info terbarunya di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Lingkar Puan, Aplikasi Penyitas Kekerasan Perempuan Karya Mahasiswa ITS

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku, yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Lingkar Puan, Aplikasi Penyitas Kekerasan Perempuan Karya Mahasiswa ITS

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x