Lingkar Madiun- Kabar baik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli - September 2021.
“PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.
Bob Saril berharap dengan diberikannya stimulus listrik kembali diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kontroversi Ivermectin, Ikatan Apoteker Tegaskan Belum Merekomendasikan Sebagai Obat Pencegah Covid
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan dua golongan pelanggan yangakan menerima stimulus listrik tersebut yaitu pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 % dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar ttarif listrik 25 % dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Unggah Foto Preman Bertato di Instagram, Gubernur Jatim: Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar
Pembebasan biaya beban (abonemen) serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 % bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.