LINGKAR MADIUN - Nama Ivermectin akhir-akhir ini kerap diperbincangkan publik. Obat keras satu ini disebut bisa membantu menangani covid-19.
Meski masih dilakukan uji klinik oleh BPOM terkait ivermectin sebagai obat terapi covid-19, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang umum digunakan selama masa Pandemi Covid-19. Salah satunya ivermectin.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4829 tahun 2021 yang ditandatangani 2 Juli 2021.
Menanggapi kontroversi ini, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) secara tegas menyatakan belum merekomendasikan pemanfaatan Ivermectin sebagai obat pencegahan penyakit covid-19, sebab belum dinyatakan lolos dalam uji klinis keamanan dan khasiat dari BPOM untuk terapi covid.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 dari IAI, Prof Keri Lestari dalam konferensi pers secara virtualnya menyampaikan jika izin edar yang dikeluarkan BPOM selama ini masih sebatas sebagai obat cacingan dan itupun hanya diberikan setahun sekali.
Baca Juga: Jangan Panik! 5 Ramuan Herbal Ini Bisa Mengobati Demam, Mulai Jinten - Jeruk Nipis