Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka Batch Terakhir, Tersisa 200 Ribu Kuota

- 28 September 2020, 09:53 WIB
Sering Gagal dan Lemot, Ini Cara atasi Web Kartu Prakerja Saat Down
Sering Gagal dan Lemot, Ini Cara atasi Web Kartu Prakerja Saat Down /pikiran-rakyat/

Baca Juga: 5 Film Mengenai G30S PKI, Salah Satunya Film Dokumenter Pengakuan dari Algojo

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Dilansir Berita DIY dari laman resmi Prakerja, setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x