Indonesia Terdesak Resesi Ekonomi, DPR RI: BI Jangan Bebani APBN!

- 29 September 2020, 09:33 WIB
Sejumlah pegawai melintasi lobi gedung Bank Indonesia di Jakarta.
Sejumlah pegawai melintasi lobi gedung Bank Indonesia di Jakarta. /ANTARA/Puspa Perwitasari

LINGKAR MADIUN - Skema berbagi beban atau burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dengan Pemerintah untuk mendanai APBN 2020 sudah terealisasi senilai Rp 183,48 triliun.

Skemanya dilakukan dengan cara pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana baik lewat pembiayaan public goods maupun non public goods, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada Juli lalu. 

Pada rapat kerja Komisi XI DPR RI yang digelar secara virtual, Senin 28 September 2020, sejumlah Anggota Dewan menginterupsi dan mencecar Gubernur BI Perry Warjiyo terkait perlu adanya skema selain burden sharing.

Baca Juga: Ternyata ini, Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI Tidak Dijinkan, Begini Alasan Polri

Berdasarkan skema tersebut, Pemerintah dan bank sentral sama-sama melakukan beban utang yang jika terus berlanjut biaya utang tentu akan semakin membebani APBN di masa mendatang. 

“Harus ada terobosan-terobosan kebijakan ke depan yang tidak bertumpu pada pembagian beban utang, kalau dalam jangka pendek okelah. Tapi kalau ternyata 2023 kita masih begini, kita mewariskan kepada generasi berikutnya APBN kita sebagian besar diisi oleh utang. APBN kita sekarang sudah 16 persen untuk membayar bunga utang. Tahun depan bisa 18-19 persen hampir sama dengan anggaran pendidikan dan melebihi alokasi anggaran kesehatan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, BI perlu melakukan kajian lebih lanjut dalam mencari terobosan baru. Sebab kondisi ketidakpastian ekonomi ini dinilainya masih akan berlanjut dan belum jelas kapan berakhir mengingat vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup, Cara Cek Diterima atau Tidak

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x