Menaker menambahkan, subsidi gaj atau upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Baca Juga: Standoff, Film Thriller Yang Cocok Ditonton Malam Ini, Segera Cek Disini
Baca Juga: Sinopsis Triple 9, Film Thriller Kriminal Siap Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***