Baca Juga: Aparat Kawal Unjuk Rasa, Mahasiswa: Terima Kasih Pak Polisi!
2. Karena teknologi yang digunakan pada transaksi Bitcoin ini sangat bebas bahakan bisa dilakukan secara anonim maka sangat rawan mengakibatkan tindakan pencucian uang serta terorisme.
3. Tingkat perlindungan konsumen terhadap perdagangan virtual currency (wallet dan exchange) ini sangat rendah sehingga sangat rentan terjadi serangan cyber yang merugikan.
4. Selain itu, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak ada administrator secara resmi dalam transaksi menggunakan Bitcoin dan kawan-kawannya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021, Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi
Baca Juga: Mulia, Guru di Kota Madiun Rela Home Visit Demi Anak Didiknya yang Berkebutuhan Khusus
Nah, sampai saat ini sudah paham kan mengapa Bitcoin dilarang di Indonesia? Bukan hanya Bitcoin dan juga mata uang virtual lainnya yang dilarang, bahkan penggunaan mata uang asing seperti dollar AS, Euro, atau yang lainnya tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi selain Rupiah.***