OJK Resmi Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/

 

LINGKAR MADIUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun untuk membantu pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Wimboh menjelaskan kebijakan ini dilakukan  setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi yang telas diputuskan pada 23 september 2020 oleh para Dewan Komisioner OJK. 

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,”tegas Wimboh sebagaimana rilis yang diterbitkan dalam situs resmi OJK.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pengedar Narkoba, Lewat Logistik Sembako dan Jasa Ekspedisi

Menurut Wimboh  Santoso, kebijakan perpanjangan restrukturisasi nantinya akan diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari terjadinya moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan mudah beradaptasi ditengah masa pandemi ini.

Wimboh juga mengungkapkan brdasarkan data terakhir, kondisi likuiditas di pasar keuangan mulai terjaga karena sejumlah kebijakan yang ditempuh, sehingga dengan pertimbangan ini maka OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.

Adapun OJK  akan segera menyelesaikan kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memberikan waktu tambahan beberapa stimulus lanjutan terkait perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, penyesuaian dalam pemenuhan capital conservation buffer, governance persetujuan kredit restrukturisasi, dan penilaian kualitas Agunan yang diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Baca Juga: Debat Pilkada Solo, Gibran-BaJo Tidak Disiarkan di Televisi, KPU: Tidak Ada Anggaran

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Dalam proses restrukturisasi kredit sektor pertanggal 28 september hanya sebesar Rp 904,3 triliun untuk para 7,5 juta debitur. Lalu untuk di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya yang hanya sebesar 3,22%.

Pemberian stimulus sebelumnya diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak oleh pendemi covid-19 yang memiliki beberapa kreditur di beberapa bank. Sehingga para pelaku usaha tetap menggerakan ekonomi dikala wabah yang sedang terjadi. Maka peran OJK disini sangat penting karena memberikan kelonggaran penurunan bunga kredit/ stimulus kreditur yang menyebabkan penurunan asset para pengusaha.

Baca Juga: Kenali Gejala Diabetes Pada Wanita, Hindari Pula Makanan Ini

OJK menerangkan sebelumnya terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah diatur peraturan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Pojk Stimulus Dampak Covid-19).

Dalam poin peraturan OJK mengungkapkan yang menyebabkan dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi merugikan kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan diberitan stimulus keringanan suku bunga.

Baca Juga: Realisasi Dana PEN Daerah Masih Minim, Menkeu Minta Pemda Maksimalkan APBD 2020

Oleh karena itu, OJK dalam surat keputusan sebelumnya untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Menurut OJK dalam menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan jasa keuangan, bank juga telah membuat keputusan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir jika menunjukkan kenaikan. OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x