Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal

- 24 Oktober 2020, 15:48 WIB
Rokok.*
Rokok.* /REUTERS/

Baca Juga: Perwira Polisi Kena Tembak Setelah Diduga Jadi Kurir Narkoba, Begini Kronologisnya

Jika melihat dari data dari Bandan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 impor tembakau mencapai 110,92 ton per tahun. Dengan data ini Amin berharap kepada pemerintah yang menaikkan CHT sejak tahun 2015 harus diimbangi dengan upaya menciptakan produk turunan agar petani dapat terlindungi dan juga lebih produktif lagi.

Perlu diketahui bahwa rencana penyesuaian tarif cukai ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 yang kemudian kembali dicantumkan dalam PMK 77 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x