Tenang! Walaupun UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Masih Terus Beri Subsidi Kepada Pekerja

- 29 Oktober 2020, 11:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

Ida menjelaskan bahwa penetapan SE tersebut dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia dan ketenagakerjaan di masa pandemi. Kondisi tersebut telah dikaji mendalam forum bersama Dewan Pengupahan Nasional yang teridri dari Tripartit yaitu pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan pengusaha.

Ia menjabarkan mengenai berbagai survei yang telah dilakukan membuktilkan sebagian besar perusahaan tidak mampu memberikan upah minimum walau sebatas yang telah berlaku pada saat ini.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x