Ida menjelaskan bahwa penetapan SE tersebut dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia dan ketenagakerjaan di masa pandemi. Kondisi tersebut telah dikaji mendalam forum bersama Dewan Pengupahan Nasional yang teridri dari Tripartit yaitu pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan pengusaha.
Ia menjabarkan mengenai berbagai survei yang telah dilakukan membuktilkan sebagian besar perusahaan tidak mampu memberikan upah minimum walau sebatas yang telah berlaku pada saat ini.***