Soal Putusan 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Undang-Undang Warisan Belanda

1 Juli 2021, 20:01 WIB
Tangkapan layar video Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon /Youtube Fadli Zon Official/

Lingkar Madiun- Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya Habib Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Habieb Rizieq dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Rem PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, WFH 100 Persen - Mall Ditutup

Lantaran hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli  Zon pun turut memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat Habieb Rizieq tersebut sebagaimana diungkapkan dalam unggahan kanal Youtubenya pada 24 Juni 2021 lalu.

“Undang-undang yang tadi dikutip tahun 46 itu jelas warisan Belanda dan menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran ini juga dalam konteks yang sangat berbeda,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon pun mengungkapkan alasannya menyebut undang-undang yang menjerat Habieb Rizieq sebagai undang-undang warisan Belanda.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final EURO 2020: Laga Pembuka Swiss Lawan Spanyol, Duel Sengit Lini Serang Belgia Vs Italia

Ia pun mengkisahkan bagaimana awal mula undang-undang tersebut bisa terbentuk yang dimulai saat pasukan Belanda kembali menyerang setelah Indonesia menyatakan merdeka.

“ Apalagi ketika itu Republik Indonesia baru berusia kurang lebih satu tahun, kita merdeka 17 Agustus 1945, tapi pada bulan September, Oktober, November, Belanda dan pasukan sekutu sudah datang untuk kembali merebut wilayah kekuasaan negara Rebuplik Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Kemenangan Inggris atas Jerman, Pangeran William dan Harry Kembali Akur

Fadli pun kembali menjelaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan warisan kolonial dan ia menilai bahwa konteks yang dimaksud dengan keonaran dan berita bohong pada zaman kolonial sangat berbeda dengan konteks keonaran dan berita bohong dari kasus Habib Rizieq.

“ Hukum yang ada ketika itu adalah hukum yang masih merupakan warisan kolonial dan juga tentu konteks ketika itu yang dimaksud dengan keonaran dan berita bohong saya kira sangat berbeda dan sangat berbeda jauh dengan konteks soal laporan kebohongan hasil swab dari rumah sakit,” jelasnya.

Lantaran hal tersebut, Fadli pun menilai bahwa ada ketidakkonsistensian di dalam aturan penerapan masalah protokol kesehatan (prokes) serta aturan terkait masalah berita bohong dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diramal Keuangannya Akan Meroket Dahsyat Dapat Keberuntungan Besar di Bulan Juli 2021, Siapa Itu?

Pasalnya ia menyebut banyak pejabat yang melakukan kebohongan bahkan menimbulkan tidak hanya keonaran dan lebih berat dari kasus yang menjerat Habib Rizieq.

“Ada inkonsisteni , ketidakkonsistenan di dalam penerapan masalah protokol kesehatan, masalah berita bohong ini, dan sebagainya,” ujar Fadli.

“Ada pejabat-pejabat yang bohong dan bahkan menimbulkan tidak hanya keonaran tapi hancurnya saya kira situasi dan kondisi karena persoalan itu,”  tambahnya.

Menurutnya,  keputusan pengadilan Jakarta Timur yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq sangat menggelikan dan begitu memperlihatkan perasaan ketidakadilan di masyarakat. Fadli juga menilai bahwa hal tersebut sangat berlebihan.

Baca Juga: Kontrak Bersama Barcelona Berakhir, Lionel Messi Berstatus Pemain Bebas Transfer dan Tanpa Klub

“Tiba-tiba, apa yang dikenakan kepada Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan, sangat berlebihan, apa yang dituduhkan kemudian apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini,” ujar Fadli.

Mengetahui hal tersebut, Fadli pun berharap agar Habib Rizieq segera mendapatkan keadilan dari pengadilan atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Siap-siap! Windows 11 Segera Meluncur, Fitur Baru dan Tampilan yang Lebih Futuristik

Tak hanya sampai distu, Fadli pun juga mengkritisi, jika pihak pengadilan tidak melakukan hal tersebut yaitu memberikan keadilan terhadap Habib Rizieq maka hal tersebut hanya akan menciptakan suatu kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum.

“Mudah-mudahan di pengadilan tinggi, ketika Habib Rizieq dibacakan juga di dalam berita telah menyatakan banding bisa ada keadilan, kalau tidak saya kira ini sangat menciptakan satu kondisi ketidakpercayaan masyarakat dan kepada hukum kita lagi,” ujar Fadli.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: YouTube Fadli Zon Official

Tags

Terkini

Terpopuler