Lingkar Madiun- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli 2021 selama dua pekan. Kebijakan tersebut dipilih pemerintah demi memutus rantai penularan virus Covid-19.
Periode penerapan PPKM Darurat ini dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan taget penurunan penambahan kasus konfimasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.
Baca Juga: Waspada, Duduk Terlalu Lama Bisa Picu 12 Masalah Kesehatan! Begini Efek Buruknya
Sedangkan dari segi sasaran wilayah mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 (zona merah) dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut aturan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat, diantaranya:
- 100 % Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online)
- Untuk sektor esensial diperlakukan 50 % maksimum staf Work From Office (WFO) dengan prokes dan sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimal staf WFO dengan prokes.