Pemerintah Tarik Rem PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, WFH 100 Persen - Mall Ditutup

- 1 Juli 2021, 14:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet

Lingkar Madiun- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli 2021 selama dua pekan. Kebijakan tersebut dipilih pemerintah demi memutus rantai penularan virus Covid-19.

Periode penerapan PPKM Darurat ini dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan taget penurunan penambahan kasus konfimasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Baca Juga: Waspada, Duduk Terlalu Lama Bisa Picu 12 Masalah Kesehatan! Begini Efek Buruknya

Sedangkan dari segi sasaran wilayah mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 (zona merah) dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemain Arsenal Ainsley Maitland-Niles Alami Kecelakaan Hingga Mobil Terbalik, Dokter : Tak Ada Cedera Apapun

Berikut aturan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat, diantaranya:

  • 100 % Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial

 

  • Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online)

 

  • Untuk sektor esensial diperlakukan 50 % maksimum staf Work From Office (WFO) dengan prokes dan sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimal staf WFO dengan prokes.

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x