Pemindahan Makam Vanessa Angel Menuai Kotroversi, Bagaimana Hukum Islam? Ini Jawaban Tegas Gus Miftah

13 Februari 2022, 10:21 WIB
Gus Miftah angkat bicara seputar rencana Doddy Sudrajat tentang pemindahan makam Vanessa Angel. /Kolase foto Instagram/@dodysoedrajat_1 dan @fuji_an/

LINGKAR MADIUN – Baru-baru ini santer terdengar kabar jika makam Vanessa Angel akan dipindahkan oleh orang tuanya.

Lantas bagaimana hukum memindahkan jenazah dalam Islam?

Seorang ulama besar yakni Gus Miftah turut memberikan respon mengenai hukum pemindahan makam dalam Islam.

Disebutkan jika sebagian besar mahzab mengharamkan pemindahan makam.

Baca Juga: Rencana Pembongkaran Makam Vanessa Angel Dihadang Massa, Akankah Doddy Sudrajat Berhenti?

“Saya pikir ini justru kasian sama Almarhum. Kenapa? Karena memindahkan jenazah bisa melanggar kehormatannya. Bahkan bisa jadi memperlihatkan aib,” ujar Gus Miftah.

Adapun pandangan Islam terhadap pemindahan jenazah, dari keempat Imam mazhab hampir semuanya mengharamkan.

Gus Miftah mengatakan ada hadis yang menyatakan bahwa, “Siapa orang yang mematahkan tulang jenazah sama mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup.”

Artinya ketika seseorang memindahkan mayat yang bisa menyebabkan patah tulang atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan.

Baca Juga: Jika Anda Tak Ingin Gagal Ginjal Seumur Hidup, Cara Mudah dan Enak, Konsumsi Ini secara Rutin

Maka kita melukai dan menciderai kehormatan jenazah tersebut.  bahkan makam Rasululah saja juga berjauhan dengan Aisyah.

Terkecuali alasan syar'i, apabila alasannya hanya sekedar supaya dekat dengan keluarganya maka justru merugikan jenazah.

Perlu diktehui, apabila memang diperbolehkan memindahkan jenazah dengan beberapa syarat.

Yakni yang pertama untuk kemaslahatan jenazah. Misalnya tanah kuburan tersebut berair, banjir dan air tiada berhenti atau berpotensi digali binaang buas.

Baca Juga: Pria Jangan Abai Pendarahan Dubur, Benjolan Testis dan Kelelahan! Bisa Jadi Terserang Penyakit Mematikan Ini

Kemudian yang kedua adalah tanah yang digunakan bukan tanahnya miliknya sendiri. seperti contohnya tanah sengketa.

Ketiga adalah untuk kemaslahatan umum. Jika umpamanya makam berada di pinggir jalan ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana maka boleh dipindahkan.

Hal yang paling dibutuhkan oleh orang yang sudah meninggal bukan mengenai pemindahan makam. Tetapi doa ahli waris yang ditinggalkan.

Hingga kini rumor peindahan makam juga sempat di tentang oleh masyarakat. Hal ini dirasa tidak elok mengingat almarhum sudah tenang bersama dengan suami dalam satu liang lahat.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler