Layaknya Air dan Minyak, Fakta  Desa Tak Bisa Menyatu Dari Kabupaten Ponorogo ini Tergolong Unik

24 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pernikahan siri. /Pixabay/@kgorz

LINGKAR MADIUN – Kalau penah mendengar mengenai desa yang tidak bisa menyatu semua tertuju dari provinsi Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Desa yang bernama desa Golan dan desa Mirah ini menurut tokoh masyarakat dan para ahli sejarah bahwasanya kedua desa itu tidak bisa menyatu.

Dilansir Lingkar Madiun dari instagram @gnfi konon katanya bila pernikahan antara warga Golan dan warga Mirah walaupun pernikahan dilakukan di tempat lain.

Baca Juga: 4 Tips untuk Mengatasi Radang Tenggorokan Kambuh, Cukup Buat Ramuan Alami Ini di Rumah Tanpa Harus ke Dokter

Maka kejadian yang tidak diinginkan terjadi begitu saja, sebab asal usul desa tersebut yang menyebutkan.

Legenda dari Desa Golan dan Desa Mirah di Ponorogo, Jawa Timur adalah merangkum sebuah cerita antara Joko Lancur dan Dewi Amirah.

Dimana Joko Lancur merupakan putra dari Ki Ageng Honggolono dari desa Golan sedangkan Dewi Amirah merupakan putri dai Ki Ageng Mirah atau Ki Ageng Honggojoyo dari Desa Mirah.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Tenggelam Tangmo Nida Minta Tolong, Nelayan Ini Justru Utarakan Hal Mengejutkan

Hal ini berdasarkan dari kisah cinta mereka berdua yang tidak direstui. Ki Ageng Mirah sebernarnya tidak setuju dengan pernikahan mereka.

Lantas ia mengajukan dua persyaratan yang ia piker tidak bisa dilakukan oleh Ki Ageng Honggolono.

Syaratnya meliputi membangun bendungan dan lumbung padi bergerak. Ia melakukan dengan berbagai cara agar syarat tersebut tidak terlaksana.

Karena tidak mendapat restu dari kedua orang tuanya, Joko Lancur dan Dewi Amirah memutuskan untuk bunuh diri.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Tenggelam Tangmo Nida Minta Tolong, Nelayan Ini Justru Utarakan Hal Mengejutkan

Sehingga memunculkan sumpah serapah yang dilakukan oleh Ki Ageng Honggolono seperti berikut ini.

  1. Warga Desa Golan dan Mirah tidak akan bisa bersatu dalam pelaminan.
  2. Segala jenis benda yang terdapat di Desa Mirah tidak bisa dipindahkan ke Desa Golan dan sebaliknya.
  3. Segala jenis benda dari kedua desa tidak bisa disatukan.
  4. Warga Desa Golan tidak diijinkan membuat atap rumah dari bahan jerami.
  5. Warga Desa Mirah tidak boleh menanam atau membuat hal apapun yang berkaitan dengan bahan kedelai.***
Editor: Khoirul Ma’ruf

Tags

Terkini

Terpopuler