Dugaan Kasus Seksual Ayah Taqy Malik, Ada Marital Rape? Ini Sabda Nabi Tentang Perlakukan Istri

- 19 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

Bahkan Marlina melakukan visum yang menunjukkan bahwa bagian belakang tubuhnya mengalami cedera karena aktivitas seksual.

Baca Juga: 6 Perlakuan Suami Kepada Istri Ini Membuatnya Kelak Dibakar di Neraka, Ketahui Sebelum Menyesal!

Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4,“ ujar penguasa hukum Marlina, Eri Kartanegara.

Dugaan kasus penyimpangan seksual ini bahkan disorot oleh Komnas Perempuan yang mengkategorikan hal itu ke marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Simak Waktu Larangan dan Anjuran Suami Istri dalam Jima' Menurut Kitab Fathul Izhar

Dilansir LINGKAR MADIUN dari akun YouTube Narasi, pemerkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual dan pemaksaan cara berhubungan seksual yang tidak disukai oleh salah satu pihak.

Ketika pemaksaan hubungan seksual ini terjadi dalam hubungan relasi suami-istri, maka ini dinamakan dengan marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga.

Marital rape ini dilakukan dengan kekerasan, ancaman, dan intimidasi yang biasanya sangat merugikan pihak perempuan.

Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tau!

Walaupun dalam rumah tangga, suami-istri diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri dengan berbagai cara, namun bukan berarti boleh memperlakukan pasangan dengan semena-mena, apalagi sampai memaksakan dalam berhubungan seksual.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah