Akhirnya, Gaga Muhammad Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- 4 Januari 2022, 20:55 WIB
Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad. /Tangkapan Layar/

LINGKAR MADIUN - Selebgram Gaga Muhammad dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta karena terbukti lalai dalam mengendarai mobil yang mengakibatkan kecelakaan.

Kecelakaan pada 2019 silam itu mengakibatkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Sidang selebgram Gaga Muhammad kembali digelar hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Baca Juga: Dituding Hilangkan Barang Bukti, Pengacara Gaga Muhammad: Ini Kecelakaan Tunggal Tidak Ada Penyitaan

Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad dengan kelalaian berkendara sambil mabuk hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Gaga Muhammad terjerat Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2019, Gaga Muhammad dan pacarnya saat itu, Edelenyi Laura Anna mengendarai mobil bersama.

Baca Juga: Gaga Disebut Poroti Uang Mendiang Laura Anna, Kuasa Hukum: Itu Tak Kaitan dengan Proses Hukum

Saat itu Gaga Muhammad sedang mabuk setelah pulang dari sebuah pesta teman mereka.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah