LINGKAR MADIUN - Gala Sky Andriansyah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah memiliki rumah atas namanya.
Rumah Gala Sky itu sah menjadi miliknya setelah ada donasi atau penggalangan dana yang dilakukan sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha.
Sah memiliki rumah, ternyata Doddy Sudrajat mempersalahkan rumah hasil donasi tersebut.
Doddy Sudrajat berpendapat bahwa donasi yang dilakukan Marissya Icha tidak memiliki izin resmi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Dilansir LINGKAR MADIUN dari kanal Intens dan laman Kemensos, ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar PUB, begitu ujar Dayat seperti yang dilansir dari Berbagai Sumber.
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.