LINGKAR MADIUN - Crazy Rich asal Medan yaitu Indra Kenz kini tengah menjadi sorotan publik, terkait kasus penipuan trading ilegal Binomo.
Indra Kenz yang sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisian di mana statusnya sebagai saksi, kini status tersebut dinaikkan sebagai tersangka.
Indra Kenz telah terbukti melakukan penipuan dan telah banyak korban yang merasa dirugikan saat mengikuti trading ilegal tersebut.
Bahkan Indra Kenz telah dikenai pasal berlapis dan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Indra Kenz yang sering dijuluki Crazy Rich Medan, karena dulu sebelum ditahan sering memamerkan kekayaan di media sosial pribadinya, terutama saat bersama tunangannya Vanessa Khong.
Vanessa Khong kini masih aktif di sosial media, namun berbeda dengan sebelumnya ia saat ini jarang mengunggah kesehariannya.
Sekarang jauh lebih tertutup sejak kasus yang menjerat Indra Kenz.