Mobil Daus Mini Terancam di Denda 750 Ribu Rupiah Akibat Terlihat Melanggar Peraturan Berkendara

- 12 Maret 2022, 21:00 WIB
Mobil yang dikendarai Daus Mini terancam di denda Rp750 ribu karena melanggar peraturan berkendara.
Mobil yang dikendarai Daus Mini terancam di denda Rp750 ribu karena melanggar peraturan berkendara. /Instagram @kameraperistiwa

 

LINGKAR MADIUN – Siapa yang tidak mengenal Daus Mini, komedian serta artis ternama asli Jakarta itu tengah ramai diperbincangan.

Karena kedapatan mobil yang dimiliki beliau melakukan pelanggaran lalu lintas, sebab menggunakan rotator yanpa ijin di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @kameraperistiwa, mobil berjenis fortuner ini melanggar peraturan dalam berkendara  karena menggunakan strobe, sebab kalau ditelaah lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik untuk Memperbesar Peluang Mahasiswa Mendapatkan Beasiswa

Mobil yang diperbolehkan menggunakan strobe hanya mobil ambulans, pemadam kebakaran, maupun mobil dinas.

Maka dari itu, Kepala Tim Presisi AKP Winam Agus mengatakan mobil Daus Mini diamankan oleh petugas pada Kamis 10 Maret 2022.

Akibat kelalaian ini komedian dan arti Daus Mini diberikan sanksi dan denda berupa uang tunai 750 rupiah.

Baca Juga: Viral Isi Soundtrack A Bussiness Proposal, Ternyata Dita Karang Lulusan Universitas Ternama di Amerika

Tidak hanya sirine strobe dan rotator yang dinilai sudah menjadi kesalahan dalam peraturan berkendara. Mobil Daus Mini juga kedapatan menggunakan plat bodong dalam melintas.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x