"Selama ini Gatick belum terkena pasal, kalau keempat saksi lainnya masing-masing sudah kena pasal, tuduhannya masing-masing antara kelalaian atau perusakan barang bukti dan juga sebagainya," tutur Anjas dilansir LINGKAR MADIUN dari channel YouTube @Anjas di Thailand.
Anjas juga menuturkan, bahwa saksi diindikasikan terkena pasal pembunuhan, karena kasusnya belum selesai, dan belum diketahui apa penyebab tenggelamnya Tangmo Nida.
Jika kemungkinan pada tanggal 19 April nantinya diumumkan penyebab Tangmo Nida tenggelam.
Kelima saksi akan diindikasi pasal pembunuhan, dan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada kelima saksi.
Akan ditambahkan lagi dengan pasal pembunuhan.
Meskipun demikian, penyidikan kasus Tangmo Nida terus berjalan untuk mengungkap apa penyebab tenggelam yang sebenarnya.***