Anjas mengungkapkan bahwa apa yang dikatakan oleh dr. Porntip bukanlah bualan belaka namun memiliki dasar dari pasal undang-undang. Bahkan, lanjut Anjas, dr.Porntip menilai bahwa kasus dari Tangmo Nida terkesan ditutup-tutupi.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari dr.Porntip, Anjas menyampaikan bahwa hasil autopsi untuk kuku Tangmo Nida masih diekstraksi dan dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melihat hasilnya.***