Pasca Cerai Hubungannya dengan Jonathan Frizzy Memanas, Dhena: Ga Mikir Hidup Saya Selama Ini

- 26 Juli 2022, 10:30 WIB
Dhena Devanka akhirnya buka suara mengenai penyebab kandasnya rumah tangga bersama Jonathan Frizzy. Sang mantan suami disebut jarang pulang.
Dhena Devanka akhirnya buka suara mengenai penyebab kandasnya rumah tangga bersama Jonathan Frizzy. Sang mantan suami disebut jarang pulang. /Instagram / @dhenafrizzy / @ijonkfrizzy/

LingkarMadiun.com  - Pernikahan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy resmi berakhir pada 17 Februari 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun penyebab perceraiannya dengan Jonathan Frizzy akhirnya dibeberkan Dhena Devanka.

Selama ini Dhena Devanka menyembunyikan perasaannya saat menjadi istri Jonathan Frizzy.

Bahkan menurut penuturan Dhena Devanka, selama ini Jonathan Frizzy melakukan kekerasan padanya.

Baca Juga: Subvarian BA.4 dan BA.5 Melonjak Drastis, Menteri Budi Gunadi Berikan Penjelasan Ini

Dhena pun terang-terangan menyatakan bahwa Jonathan Frizzy yang sering disapa Ijonk jarang pulang ke rumah.

Dhena juga menuding mantan suaminya itu sering marah jika ditanya alasan dirinya tidak pulang.

Selain itu, masalah finansial akibat pembelian rumah baru menurutnya menjadi sebab utama retaknya rumah tangga mereka.

Hal tersebut diungkapkan Dhena Devanka pada akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Bertekad Optimalkan Potensi di Malaka, Bupati Simon Nahak Siap Berantas Korupsi dari Desa

"Nah nihh hampir jam 5 pagi gak pulang juga wkwk mikir ga saya hidup selama beberapa thn ini menahan semua kelakuan dia, sementara dia sibuk pacaran sm mba cilok itu sampe pagi kdg ga pulang," tulis Dhena sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari akun instagram @dhenaaldhaliadevanka.

"Kalo pulang jg dah dikamar terpisah ya, dgn kondisi dah mandi bersih seger dan gakmau ditanya jd mesti diem aja kita tuh," tulis Dhena.

Bahkan sempat beredar rumor mengenai adanya unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahan keduanya.

Mereka pun resmi berpisah melalui keputusan Pengadilan Agama pada 17 Februari 2022 silam.***

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah