Sebagai informasi, hasil persidangan kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 resmi menetapkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.***
Sebagai informasi, hasil persidangan kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 resmi menetapkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.***
Editor: Ika Sholekhah Putri