Terungkap Ferdy Sambo Perintah Hilangkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

- 22 Agustus 2022, 20:45 WIB
 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Komnas HAM ungkap fakta tentang bukti digital Ferdy Sambo pada pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Komnas HAM ungkap fakta tentang bukti digital Ferdy Sambo pada pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK/

LingkarMadiun.com – Pada kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih menyita perhatian masyarakat.

Usai mantan Kadiv Proram Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kini sang istri yakni Putri Chandrawathi menyusul pula jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dilansir LingkarMadiun.com dari PMJNews, Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikabarkan telah mengantongi berkas penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 7 Kebohongan Para Dukun yang Perlu Kamu Ketahui, Waspada! Nomor 7 Jadi Senjata Paranormal

Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa ada salah satu bukti berupa jejak digital yakni perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti usai melalukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," kata Choirul Anam.

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Komnas HAM Kantongi Foto Jenazah Brigadir J Terkapar di TKP Tapi Enggan Menunjukkan, Ada Apa?

Lebih lanjut, Choirul Anam menyampaikan ada upaya obstraction of justice sebagai dasar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Obstraction of justice adalah Penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x