Terdapat aspek lantar belakang penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terdapat tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian aspek kedua merupakan alasan subjektif berdasarkan pasal 21 KUHP, pasal tersebut berbunyi penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.***