“Perang itu tidak boleh sembarangan, satu negara memerangi negara lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, almarhum Lord Rangga dinyatakan bebas dari Lapas Banceuy usai menerima asimilasi rumah pada April 2021.
Almarhum Lord Rangga dan Nasri Banks yang sebelumnya menjadi petinggi Sunda Empire serta Ratna Ningrum divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.***