Guru Wanita Dipecat karena Pakai Hijab, Bukti Islamofobia Masih Ada

17 Desember 2021, 20:25 WIB
Seorang guru di Kanada dipecat karena mengenakan hijab. /unsplash.com/Ifrah Akhter/

LINGKAR MADIUN - Seorang guru wanita di Kanada dipecat oleh otoritas pendidikan karena mengenakan hijab.

Fatemeh Anvari ini telah menjadi perbincangan yang di negara Kanada di provinsi Quebec ini bertentangan dengan aturan Kanada yang melarang penggunaan hijab.

Baca Juga: Indigo Bikin Panik, Terorisme Bangkit di Tahun 2022, Waktu dan Serangan Jelas, Ada Ledakan Bom di Kampus?

Di negara Kanada sendiri terdapat peraturan yang dimana pegawai negeri tidak boleh menggunakan simbol agama ketika mereka sedang bekerja.

Undang-Undang di Negara Kanada juga melarang seluruh pegawai negeri termasuk polisi, pengacara, hakim, sopir bus, dokter, pekerja sosial dan guru mengenakan simbol agama seperti sorban, salib dan hijab.

Baca Juga: 8 Keutamaan Sedekah Subuh, Syekh Ali Jaber: Malaikat Mendoakanmu hingga Antarkan Kita ke Surga Allah SWT

Sebagai seorang mulimah memang diwajibkan untuk menggunakan hijab yang dimana hijab ini adalah untuk menutup aurat wanita yang tidak seharusnya di lihatkan kepada lawan jenis.

Ketika mengajar dikelas Fatemeh Anvari ini mengenakan hijab yang dimana penampilanya itu malah langsung membuatnya dicopot dari pekerjaanya saat itu.

Baca Juga: Para Ahli Sebut Virus Covid-19 Dapat Pengaruhi Kesehatan Seksual, Diantaranya Bisa Sebabkan Kemandulan

Dilansir dari Guardian, Fatemeh Anvari ini adalah seorang guru kelas tiga sekolah dasar Chelsea di Quebec.

Fatemeh Anvari telah diberitahu pada awal bulan bahwa ia telah melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh negara Kanada.

Baca Juga: Jika 4 Ciri Ini Ada Pada Dirimu! Selamat, Kamu Termasuk Orang yang Dirindukan Surga, Hidup Mulia di Akhirat

Undang-Undang iyang disahkan pada 2019 dan dengan Bill 21 itu mengatur bahwa lambang negara apapun tidak boleh dikenakan di lingkungan pekerjaan pemerintahan.

Hal ini dikarenakan negara Kanada tersebut masih mengalami Islamofobia yang membuat Fatemeh Anvari harus mengalami pencopotan jabatan sebagai guru tersebut.

Dan berita tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kritikus yang menyebutkan bahwa Undang-Undang tersebut dinilai tidak adil.

Baca Juga: Bacalah Surah Al-Ikhlas Sebanyak Ini, Jadi Tebusan Pemerdeka Siksa Neraka, Malaikat Menuntun Masuk Surga

Dikarenakan undang – undang ini mimiliki dampak yang sangat besar terhadap agama Muslim, terutama terhadap Muslimah wanita yang dimana 74,5% adalah guru wanita.

“Ini bukan tentang pakaian saya. Ini adalah masalah yang lebih besar. Saya tidak ingin menajdi hal pribadi karena itu tidak akan ada gunannya bagi siapapun. Saya ingin ini menjadi sesuatu di mana kita semua berpikir tentang bagaimana keputusan besar mempengaruhi kehidupan lain,” ujar Fatemeh Anvari saar diwawancara televisi setempat.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler